Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinannya atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob, Bripka MS, terhadap seorang siswa hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Yusril menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya korban, Arianto Tawakal.
Tindakan Di Luar Kemanusiaan
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/2/2026).
Yusril menegaskan bahwa tindakan Bripka MS tersebut benar-benar di luar batas kemanusiaan. Ia menekankan bahwa polisi adalah aparat negara yang memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk terhadap terduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Dorongan Sanksi Tegas
Lebih lanjut, Yusril mendorong agar sanksi tegas dijatuhkan kepada Bripka MS. Ia meminta agar kasus tersebut diusut dalam dua klaster: pertama, pelaku dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri; kedua, pelaku diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana yang setimpal.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Meskipun demikian, Yusril mengapresiasi respons cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus penganiayaan di Tual. Mabes Polri diketahui telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, yang menurut Yusril menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau mengakui kesalahan jajarannya.
Polres Maluku Tenggara juga dinilai sigap mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Upaya Reformasi Polri
Yusril juga menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus berupaya memperbaiki citra kepolisian. Pembahasan reformasi mencakup berbagai aspek krusial, seperti pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” kata Yusril.
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas peristiwa oknum Brimob, Bripda MS, yang menganiaya siswa berinisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Jenderal Sigit menilai peristiwa tersebut sangat menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Senin (23/2).
Jenderal Sigit menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Ia menegaskan telah memerintahkan agar kasus tersebut diusut tuntas demi memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” imbuhnya.





