Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengajukan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kewenangan penuh lembaga legislatif tersebut. Pernyataan ini disampaikan terkait penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Pemerintah Hormati Keputusan DPR
Yusril menjelaskan bahwa komposisi hakim MK terdiri dari tiga orang yang diajukan oleh Presiden, tiga oleh Mahkamah Agung, dan tiga oleh DPR. Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat mengomentari atau mencampuri proses pemilihan calon hakim yang berasal dari usulan DPR.
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan bahwa Arief Hidayat, yang masa jabatannya akan berakhir, merupakan hakim MK yang diusulkan dan dipilih oleh DPR. Oleh karena itu, pengajuan penggantinya dikembalikan kepada DPR.
“Yang sekarang ini, Hakim (MK) Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari,” jelasnya.
Pelantikan di Bawah Kewenangan MK
Lebih lanjut, Yusril juga menyatakan bahwa proses pelantikan hakim konstitusi sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam urusan tersebut.
“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” tegasnya.
Proses Penetapan Adies Kadir di DPR
Sebelumnya, penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK telah melalui rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan komisi mengenai pergantian calon hakim MK. DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam rapat paripurna tersebut, disetujui pergantian menjadi Adies Kadir.
Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir mengenai laporan Komisi III tersebut. Para anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan mereka secara kompak.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan. “Setuju,” jawab para peserta rapat.






