Jakarta – YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari ucapan Resbob yang dinilai menghina Viking dan suku Sunda. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah empat tahun kurungan penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut, Resbob, yang diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, menyatakan akan melakukan perlawanan. Pernyataan ini disampaikan setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
“Kami akan melakukan perlawanan,” ujar kuasa hukum Resbob usai persidangan, Senin (23/2/2026).
Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret,” ucap hakim sembari mengetuk palu.





