— Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 setelah masa pembantaran yang dijalaninya berakhir.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2026). Yaqut tiba pada pukul 09.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Dalam kedatangannya, Yaqut tampak membawa bantal untuk alas duduk dan tidak banyak memberi keterangan kepada wartawan sebelum pemeriksaan.

“Nanti ya setelah ini ya, bismilah bismilah. Semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut.

Diketahui, Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena mengalami gangguan pencernaan. Kondisi kesehatannya memerlukan tindakan operasi pada Senin (29/6).

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan semuanya sudah ditahan, yakni:

  1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu diduga dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Simak juga Video: Kemarin Bantah Sakit, Kini KPK Sebut Yaqut Alami GERD Akut