Berita

Yahya Zaini: Perluasan Program Makan Bergizi Gratis ke Lansia dan Guru Menyimpang dari Tujuan

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyambut baik rencana perluasan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia menolak usulan agar program tersebut menyasar lansia dan guru, karena dinilai telah melenceng dari tujuan awal.

Perluasan Penerima Manfaat

Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap perluasan penerima manfaat MBG agar lebih banyak anak usia sekolah mendapatkan akses. Ia secara khusus menyoroti pentingnya program ini mencakup anak-anak dari pernikahan siri dan pernikahan dini, menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan latar belakang anak.

“Saya menyambut baik adanya rencana perluasan penerima manfaat supaya semua anak usia sekolah mendapat akses terhadap program MBG. Termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri dan pernikahan dini. Intinya tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak dengan latar belakang yang berbeda,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Penolakan Sasaran Lansia dan Guru

Meskipun mendukung perluasan, legislator dari Fraksi Golkar ini menilai usulan untuk memasukkan lansia, guru, tenaga administrasi sekolah, dan tukang kebun sebagai penerima MBG sudah melewati batas prioritas.

Ia mengingatkan bahwa prioritas utama program MBG sejak awal adalah untuk anak usia sekolah, balita, ibu menyusui, dan ibu hamil.

“Tapi saya tidak setuju dengan rencana perluasan penerima manfaat menjangkau lansia, guru, tenaga administrasi sekolah dan tukang kebun. Karena mereka bukan sasaran utama dari program MBG. Sasaran utama anak-anak usia sekolah serta kelompok 3 B (ibu hamil, ibu menyusui dan balita),” tegasnya.

Pengawasan dan Evaluasi Program

Menyinggung kasus keracunan yang terjadi pada Januari 2026, di mana tercatat 10 kasus, Yahya Zaini mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Ia meminta BGN dan jajarannya di daerah untuk rutin mengadakan rapat pengawasan SOP dan melakukan evaluasi berkala.

“Selama ini BGN sudah berhasil membangun 19 ribu SPPG dengan penerima manfaat sebanyak 55 juta orang. Tapi apakah tujuan utama dari MBG untuk meningkatkan gizi penerima manfaat sudah tercapai atau belum. Hal ini belum ada evaluasinya. Misalnya kalau anak sekolah sejauh mana tingkat kebugarannya, kerentanan terhadap penyakit,” tuturnya.

Yahya menambahkan, evaluasi dampak program terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan balita juga krusial, terutama dalam penurunan angka stunting.

Advertisement

“Kalau untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita sejauh mana dampaknya terhadap penurunan angka stunting. Artinya BGN jangan hanya fokus terhadap target kuantitas, tetapi yang jauh lebih penting adalah target kualitas, khususnya terhadap peningkatan gizi dari penerima manfaat,” imbuhnya.

Tujuan Awal MBG

Yahya Zaini kembali menegaskan bahwa penyaluran MBG kepada lansia dan guru, meskipun niatnya baik, telah menyimpang dari tujuan awal program. Ia mengutip contoh di negara lain yang menjadikan anak usia sekolah sebagai sasaran utama MBG.

“Ya sudah melenceng dari tujuan semula. Di negara lain, sasaran utama MBG hanya anak-anak usia sekolah,” katanya.

Data Penerima Manfaat dari BGN

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa masih ada penerima manfaat yang belum terdata.

Ia menyebutkan banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama namun merupakan penerima manfaat MBG.

“Bahwa banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama dan itu adalah penerima manfaat,” ujar Dadan Hindayana.

Dadan juga mengidentifikasi adanya anak-anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang belum terdata dalam sistem kenegaraan. Hal ini seringkali disebabkan oleh status pernikahan, seperti anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kemudian banyak anak-anak balita termasuk ibu hamil ibu menyusui yang belum terdata dalam sistem kenegaraan seperti misalnya anak-anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri itu tak punya NIK,” terangnya.

Advertisement