JAKARTA – Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial FNA (31) dilaporkan menjadi korban penyerangan brutal di Singapura. Pelaku, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal India, telah ditangkap oleh Kepolisian Singapura dan tengah menjalani proses penyelidikan.
Korban dalam Perawatan Intensif
Plt Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa korban segera dilarikan ke rumah sakit setempat dan kini dalam perawatan intensif.
“KBRI Singapura telah menerima informasi dari Singapore Police Force (SPF) terkait seorang WNI perempuan (FNA) usia 31 tahun yang menjadi korban penyerangan di Singapura. FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital dan saat ini tengah dalam perawatan intensif. Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil,” kata Heni kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Kronologi Penyerangan
Penyerangan terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga kini, pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Singapura.
“Berdasarkan keterangan SPF (Singapura Police Force), penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku,” ujar Heni.
Ia menambahkan bahwa pendalaman keterangan dari korban belum dapat dilakukan mengingat kondisi medisnya. “Pelaku diduga warga negara asing dan proses hukum direncanakan akan berlanjut,” lanjut Heni.
Pendampingan Kekonsuleran
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura akan terus berkoordinasi secara intensif dengan SPF untuk memantau perkembangan kasus ini, termasuk kondisi korban yang masih dalam perawatan.
“KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran, dan akan melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah memperoleh clearance dari pihak medis, guna memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Heni.
Pelaku dan Motif
Berdasarkan informasi dari Singapura Police Force, pelaku adalah seorang pria berusia 30 tahun asal India. Ia diduga menyerang korban, yang juga berusia 30 tahun, menggunakan kapak. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.
“Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal,” demikian keterangan resmi SPF.
Proses Hukum
Singapura Police Force memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berlanjut. Pelaku akan didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871.
“Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada tanggal 13 Februari 2026 dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871. Tindak pidana percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka pada seseorang dengan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, atau keduanya,” jelas SPF.






