Berita

WNI di Kamboja dan Filipina Diduga Terlibat Scam, OJK dan DPR Beda Pandangan

Advertisement

Jakarta – Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja dan Filipina dilaporkan terlibat dalam praktik penipuan digital atau scam. Muncul perdebatan mengenai status mereka, apakah sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau justru pelaku scam itu sendiri.

Dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika para WNI tersebut sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Menurutnya, mereka adalah pelaku scam yang telah melanggar hukum pidana.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” tegas Mahendra Siregar.

Advertisement

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia sepakat dengan Mahendra, namun menambahkan bahwa minimnya lapangan kerja di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mendorong para WNI tersebut menjadi scammer.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pentingnya membedakan secara hati-hati antara status pelaku dan korban. Perbedaan ini krusial karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Advertisement