Berita

WNA Protes Tadarusan di Gili Trawangan, PBNU Dorong Regulasi Speaker Masjid

Advertisement

JAKARTA – Insiden seorang warga negara asing (WNA) yang memprotes suara tadarusan di malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memicu perhatian Pimpinan Pusat (PP) Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah guna menciptakan suasana yang harmonis.

Dorongan Regulasi Pengeras Suara

Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said, menyatakan bahwa regulasi di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati, sangat diperlukan. “Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis,” kata Amin Said kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, regulasi tersebut dapat mengatur penggunaan pengeras suara secara spesifik. “Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam Masjid atau Musala saja,” jelasnya.

Amin Said menekankan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi semacam itu, namun harus tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. “Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat,” ujarnya.

Adab dan Etika dalam Syiar

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengakui bahwa tadarus dengan pengeras suara merupakan sarana syiar yang baik. Namun, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan adab dan etika dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan gangguan.

“Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid,” tegas Gus Fahrur. Ia menyarankan agar penggunaan pengeras suara luar dibatasi, terutama setelah pukul 22.00 WITA. “Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat,” tuturnya.

Advertisement

Prinsip utama dalam beribadah, menurut Gus Fahrur, adalah tidak boleh merugikan orang lain. Meskipun bertadarus adalah ibadah yang mulia, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sekitar. “Membaca Al-Qur’an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” katanya.

“Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis,” imbuh dia.

Kronologi Kejadian di Gili Trawangan

Sebelumnya, sebuah video yang beredar memperlihatkan seorang WNA berteriak di depan musala saat warga sedang tadarus menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa perempuan WNA itu merasa terganggu oleh suara speaker tadarusan.

“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujar Husni, dilansir detikBali, Kamis (19/2/2026).

Menurut Husni, WNA tersebut kemudian masuk ke dalam musala dan menghentikan aktivitas warga, bahkan merusak mikrofon yang digunakan. “Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” tuturnya.

Advertisement