Berita

Waspada Penipuan E-Tilang: Kenali Ciri-ciri SMS/WA Palsu dan Modus Pelaku

Advertisement

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang berkedok surat tilang elektronik (ETLE) melalui pesan singkat WhatsApp atau SMS. Upaya untuk membayar denda tilang justru berisiko menjerumuskan korban menjadi sasaran penipuan.

Informasi yang dihimpun dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) menguraikan cara mengonfirmasi e-tilang yang sah. Pesan e-tilang resmi tidak akan menampilkan nomor telepon pengirim, dan tautan yang digunakan selalu mengarah ke situs resmi https://etilang.polri.go.id.

Modus penipuan e-tilang sering kali diawali dengan penerimaan SMS yang berisi ancaman tagihan tunggakan tilang, peringatan pemblokiran STNK, hingga permintaan data pribadi. Ciri-ciri penipuan yang patut diwaspadai antara lain:

  • Penggunaan nomor pribadi atau nomor yang tidak dikenal.
  • Adanya paksaan untuk mengklik tautan yang tidak resmi.
  • Pesan menggunakan nama yang mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan.

Jika Anda mencurigai adanya penipuan terkait e-tilang, Anda dapat melaporkannya melalui nomor aduan 1500669.

Cara Konfirmasi ETLE Resmi Melalui WhatsApp

Akun WhatsApp resmi ETLE NASIONAL ditandai dengan ikon centang biru. Pesan yang dikirimkan oleh akun resmi ini akan mencantumkan:

Advertisement

  • Foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian.
  • Tautan resmi ke https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
  • Penting untuk dicatat, tidak ada tautan untuk mengunduh aplikasi atau melakukan pembayaran langsung melalui pesan WhatsApp.

Berikut adalah langkah-langkah konfirmasi ETLE resmi melalui WhatsApp:

  1. Terima notifikasi WhatsApp dari ETLE NASIONAL.
  2. Periksa bukti pelanggaran ETLE yang terlampir.
  3. Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan dan kode referensi yang diberikan.
  5. Isi data diri dan konfirmasi pelanggaran yang terjadi.
  6. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke situs resmi pembayaran tilang di https://etilang.polri.go.id untuk melakukan pembayaran via BRIVA.

Mekanisme Kerja ETLE

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang dirancang untuk mencatat pelanggaran secara elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

Data menunjukkan adanya korelasi antara tingginya angka pelanggaran lalu lintas dengan insiden kecelakaan fatal. Berikut adalah mekanisme kerja ETLE:

  1. Tahap 1: Penangkapan Pelanggaran
    Perangkat ETLE secara otomatis mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke sistem Back Office ETLE.
  2. Tahap 2: Identifikasi Data Kendaraan
    Petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI) yang terhubung dengan data kendaraan bermotor.
  3. Tahap 3: Pengiriman Surat Konfirmasi
    Surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor terdaftar untuk meminta konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Tahap 4: Konfirmasi Pelanggaran
    Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pelanggaran melalui website ETLE atau mendatangi langsung Posko Penegakan Hukum ETLE.
  5. Tahap 5: Penerbitan Tilang dan Pembayaran
    Setelah verifikasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA bagi pelanggaran yang terbukti sah.
  6. Tahap 6: Konsekuensi Kegagalan Konfirmasi
    Apabila pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi, akan diberlakukan pemblokiran sementara terhadap STNK, baik karena perubahan alamat, penjualan kendaraan, maupun kegagalan pembayaran denda.
Advertisement