JAKARTA – Sejumlah warga di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dipicu oleh keluhan kebisingan dan lalu lintas kendaraan yang ditimbulkan oleh sebuah lapangan padel yang beroperasi di tengah lingkungan perumahan mereka.
Salah seorang warga, Mutia (45), menceritakan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan dua rumah yang dirobohkan pada Juni 2024. Warga sempat mengira lahan itu akan dibangun lapangan tenis pribadi. Namun, aktivitas komersial baru diketahui pada akhir Oktober ketika area tersebut ramai dengan karangan bunga dan lalu lalang kendaraan.
“Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial,” ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Mutia, lapangan padel tersebut beroperasi selama 16 jam setiap hari, mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, dengan dua lapangan (court) yang digunakan bergantian. Ia memperkirakan lebih dari 100 kendaraan keluar masuk setiap harinya, yang semuanya melewati akses satu pintu di depan rumah warga.
Warga mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan pengelola lapangan padel. Permintaan mereka meliputi pengurangan jam operasional, pemasangan peredam suara, serta pengaturan parkir kendaraan agar tidak masuk ke dalam kompleks perumahan. Namun, hingga kini belum ada perubahan signifikan yang dirasakan.
“Kami cuma minta dikurangi jamnya, dibuat lebih kedap supaya nggak berisik, dan parkir di luar portal. Tapi sampai sekarang nggak ada perubahan signifikan,” keluhnya.
Selain kebisingan dari aktivitas permainan, warga juga mengeluhkan adanya acara khusus seperti bazar dan uji coba kendaraan yang berlangsung hingga larut malam tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini dianggap mengganggu ketenangan lingkungan perumahan.
“Ini kan lingkungan perumahan. Anak-anak main, orang keluar masuk rumah. Tiba-tiba ramai, mobil ngebut. Kami cuma mau hidup tenang di rumah sendiri,” tuturnya.
Warga juga telah melaporkan keluhan ini ke berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga instansi terkait. Pengaduan juga dilakukan melalui aplikasi JAKI, yang awalnya menyatakan tidak ditemukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, beberapa hari kemudian, izin tersebut diklaim sudah ada, menimbulkan kebingungan di kalangan warga.
Merasa tidak puas, warga kemudian bersurat ke sejumlah instansi, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dinas terkait, hingga Balai Kota DKI Jakarta. Dari sana, warga memperoleh salinan dokumen perizinan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kondisi di lapangan terkait luas bangunan.
Upaya klarifikasi ke berbagai kantor pemerintahan, termasuk pengaduan ke DPRD DKI dan Ombudsman, juga belum membuahkan solusi konkret. “Kami sudah mediasi beberapa kali. Harapan kami ada tindakan sesuai aturan, bukan sekadar dimediasi lagi,” ucapnya.
Gugatan ke PTUN Jakarta
Akhirnya, pada akhir Juni 2025, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan ini ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Timur selaku penerbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pemilik lapangan padel sebagai tergugat intervensi.
Dalam proses persidangan, warga mengaku menemukan fakta bahwa sebelumnya telah terbit surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran dari dinas terkait. Namun, bangunan tersebut disebut belum juga dibongkar.
“Kalau memang sudah ada SP sampai pembongkaran, kenapa tidak dijalankan? Itu yang membuat kami heran,” imbuhnya.
Mutia menambahkan bahwa gugatan warga telah diterima oleh PTUN Jakarta. Namun, saat ini putusan tersebut sedang dalam proses banding oleh pemilik lapangan padel dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.




