Berita

Warga Manfaatkan Kayu Banjir Sumatera Butuh Payung Hukum, Kata Wakil Ketua Komisi IV DPR

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan bahwa gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang berpotensi dimanfaatkan oleh masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyatakan dukungannya dan mendesak pemerintah untuk segera menyediakan kerangka peraturan yang memadai.

Dukungan dan Permintaan Payung Hukum

“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex Indra kepada awak media pada Minggu (11/1/2026).

Alex menjelaskan bahwa sampah yang timbul akibat bencana, termasuk gelondongan kayu, dikategorikan sebagai sampah spesifik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” tegasnya.

Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Kepentingan Masyarakat

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa gelondongan kayu yang hanyut akibat banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Menurut Tito, kayu-kayu tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan rumah hingga jembatan.

Advertisement

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” tutur Tito di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1).

Namun, Tito memberikan catatan penting bahwa pemanfaatan kayu tersebut tidak boleh dilakukan oleh perusahaan komersial. Ia menekankan bahwa kayu-kayu tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” pungkasnya.

Advertisement