Berita

Warga Lenteng Agung Tolak THM, MUI dan PBNU Desak Pemerintah Bertindak Selektif

Advertisement

Jakarta – Penolakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memicu respons dari tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi persoalan ini agar tidak meluas.

MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan keprihatinan atas potensi gangguan ketentraman masyarakat. “Kita meminta pihak pemerintah agar turun tangan supaya masalahnya tidak melebar dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat apalagi sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026).

Anwar Abbas menjelaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tidak serta-merta dilarang, asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan ajaran agama, budaya, dan tidak mengganggu ketentraman. Namun, jika ketiga aspek tersebut dilanggar, maka hal itu tentu menjadi tidak baik. “Oleh karena itu kita meminta kepada dunia usaha supaya memperhatikan rambu-rambu yang ada sebab bila rambu-rambu tersebut telah dilanggar dan terlanggar maka tentu tidak mustahil hal demikian akan mengundang reaksi masyarakat,” tegasnya.

PBNU Usulkan Selektivitas Izin THM

Menyikapi hal serupa, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengusulkan agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin kepada tempat hiburan malam. Usulan ini terutama berlaku bagi THM yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, kegaduhan, atau berdekatan dengan tempat ibadah dan lingkungan masyarakat religius.

“Hendaknya pemerintah bertindak selektif terhadap pemberian izin tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kegaduhan di masyarakat,” jelas Gus Fahrur. Ia menambahkan, menjelang bulan Ramadan, sensitivitas terhadap situasi sosial dan budaya masyarakat perlu ditingkatkan.

“Sebaiknya tempat usaha hiburan malam tidak boleh berada di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat yang religius karena akan mengganggu kenyamanan warga sekitarnya,” tambahnya.

Advertisement

Warga Gelar Aksi Penolakan

Sebelumnya, sejumlah warga telah menggelar aksi penolakan di hotel kawasan Lenteng Agung pada Jumat (30/1/2026). Pihak kepolisian telah mengarahkan manajemen hotel dan perwakilan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik.

Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, mengungkapkan alasan warga turun ke jalan. “Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.

Fauzi menambahkan, menjelang bulan suci Ramadan, keberadaan tempat maksiat tersebut sangat mengganggu aktivitas keagamaan warga. “Di mana majelis taklim harusnya melakukan doa ini malah terganggu dengan adanya tempat maksiat tentu jelas warga menolak penuh,” katanya.

Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika tempat hiburan malam tersebut tidak segera ditutup.

Advertisement