Berita

Warga Kalideres Tolak Krematorium, Pemkot Jakbar Siap Fasilitasi Mediasi

Advertisement

JAKARTA – Sejumlah warga di Kalideres, Jakarta Barat, menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah mereka. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan kesiapannya untuk memediasi pertemuan antara warga yang menolak dengan pihak kontraktor proyek tersebut.

Pemkot Siap Mediasi

Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan penolakan warga ini kepada Wali Kota Jakarta Barat. “Terkait rumah duka, saya sudah lapor Bu Wali juga terkait kemarin itu ada penolakan warga,” kata Raditian, Senin (23/2/2026), seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Jakbar.

Raditian menjelaskan bahwa kewenangan perizinan proyek rumah duka dan krematorium ini berada di tangan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat. Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari sektoral kecamatan, proyek tersebut telah mengantongi izin dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Nah kemarin saya juga sudah komunikasi dengan pihak warga, gimana kalau kita mediasi atau mempertemukan dengan pihak pengembang, kontraktor itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raditian mengungkapkan bahwa warga telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masih menunggu tindak lanjutnya. Pemkot Jakarta Barat siap memfasilitasi dialog tersebut. “Mereka permohonannya audiensi dengan anggota DPRD komisi A, sama DPR. Kemarin kita sudah komunikasi terus. Kita siap memfasilitasi, mempertemukan untuk mediasi. Tapi memang informasi yang kami dapat dari pengurus, Sekretaris RW, mereka menunggu audiensi dari DPRD. Bahwa mereka sudah bersurat, dari warga menunggu dari pada tindak lanjut surat permohonan mereka beraudiensi,” jelasnya.

Warga Merasa Tak Diberitahu

Sebelumnya, aksi penolakan sempat terjadi pada Sabtu (21/2/2026), di mana massa menggeruduk lokasi proyek yang berdekatan dengan RSUD Kalideres. Mereka memasang spanduk sebagai bentuk protes terhadap pembangunan yang telah ditandatangani oleh warga.

Advertisement

Perwakilan warga Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, menyatakan bahwa warga tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi mengenai rencana pembangunan rumah duka dan krematorium yang berlokasi di depan perumahan mereka. “Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman, dilansir Antara.

Budiman menambahkan, izin proyek tersebut disebut terbit pada 6 Februari 2026. Namun, ia menyayangkan tidak adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi proyek. Ia menjelaskan bahwa lahan yang rencananya akan dibangun rumah duka dan krematorium tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola.

Di lokasi tersebut, terpampang plang nama yang menunjukkan bahwa lahan seluas 57.175 meter persegi itu adalah milik Pemprov DKI Jakarta. “Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar,” keluhnya.

Advertisement