— Jakarta – Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan dengan permintaan agar frasa ‘Laut Cina Selatan’ dalam undang-undang tersebut diubah menjadi ‘Laut Natuna Utara’.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 277/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah Laut Cina Selatan.

Dalam gugatannya, Zico menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah secara resmi menggunakan nomenklatur ‘Laut Natuna Utara’ sejak Juli 2017. Penggunaan istilah yang berbeda antara undang-undang yang diundangkan pada 2002 dengan kebijakan pemerintah saat ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan disharmoni.

“Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah ‘Laut Cina Selatan’, padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur ‘Laut Natuna Utara’ untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan,” ujar Zico dalam gugatannya.

Ia menambahkan bahwa mempertahankan nomenklatur lama dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan atau hak berdaulat Indonesia.

Permintaan Pemohon ke MK

Zico meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya, yang mencakup beberapa poin:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan frasa ‘Laut Cina Selatan’ dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Laut Natuna Utara’.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau, jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya (*ex aequo et bono*).