Mojokerto – Kasus dugaan pemerkosaan sesama jenis di Mojokerto berujung pelaporan balik. DS (33), wanita asal Bandar Lampung yang diduga sebagai pelaku, melaporkan MZ (35), korbannya, atas dugaan penipuan senilai Rp 98 juta.
Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menyatakan bahwa kliennya merasa ditipu oleh MZ. Laporan balik ini diajukan ke Polres Mojokerto pada 15 September 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah sepupu DS, ADP (24), yang merupakan warga Padang Pariaman dan tinggal di Surabaya.
“Kami tinggal melengkapi bukti rekening koran saja,” ujar Alizah kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026).
Menurut Alizah, hubungan DS dan MZ bermula dari pacaran daring sejak April 2025. DS, yang berprofesi sebagai tenaga marketing jual beli besi, tinggal di Bandar Lampung. Sementara itu, MZ adalah seorang janda anak dua asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.
Pada Mei 2025, MZ meminta DS untuk memodali bisnis salon. DS menyanggupi permintaan tersebut, terlebih MZ meyakinkan DS bahwa mereka akan hidup bersama sebagai pasangan sesama jenis.
“DS sudah menyerahkan dana ke MZ Rp 98 juta. Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya. DS mau lapor polisi, ternyata keduluan MZ,” jelas Alizah.






