Berita

Wanita di Mojokerto Didakwa Perkosa Perempuan, Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Advertisement

Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (5/1/2026) sore, atas dakwaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama perempuan.

Perbuatan Seks Menyimpang Jadi Faktor Pemberat

Perbuatan yang dikategorikan sebagai seks menyimpang ini menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan JPU. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Setelah pemeriksaan di persidangan, kami tuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Ichwan Firmansyah kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, seperti dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026).

Trauma Psikologis Korban dan Keterangan Terdakwa

Ichwan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap DS. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis, termasuk kecemasan dan frustasi. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan, dengan banyak keterangan yang kontradiktif antara pernyataan DS sendiri dan tanggapannya terhadap keterangan saksi. Terdakwa juga tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

Advertisement

“Perbuatan terdakwa kalau dalam UU TPKS tergolong seks menyimpang dan diketahui masyarakat luas. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Ichwan.

Uang Transfer Tidak Berkorelasi dengan Dakwaan

Menanggapi pengakuan DS yang kerap mentransfer uang kepada korban, Ichwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkorelasi dengan pokok perkara yang didakwakan. “Kalau itu tidak berkaitan dengan dakwaan kami, itu di lain pokok perkara. Karena ini terkait tindak pidana kekerasan seksual. Itu bisa dilalui dengan proses lain,” tuturnya.

Advertisement