Seorang wanita berinisial EA (19) di Blitar, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, D (18). Kekerasan dalam rumah tangga ini diduga dipicu oleh aktivitas korban yang melakukan siaran langsung (live) di TikTok. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya dan melaporkan kejadian tersebut ke call center polisi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika suami korban, D, menegur istrinya, EA, untuk tidak melakukan siaran langsung di TikTok. Teguran tersebut berujung pada cekcok antara pasangan muda tersebut. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, yang dilansir dari detikJatim pada Selasa (3/2/2026), cekcok tersebut kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan.
“Awalnya ditegur untuk tidak live TikTok, kemudian cek cok. Kemudian, suami diduga menjambak rambut korban dan melarang korban keluar kos,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.
Di dalam kamar kos yang mereka tempati di Jalan Mendut, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, EA diduga dianiaya oleh suaminya. Pasangan suami istri ini diketahui berasal dari Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dan indekos di lokasi kejadian.
Laporan ke Polisi
Akibat penganiayaan tersebut, EA mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri, leher, pipi sebelah kiri, kaki sebelah kiri, serta luka benjol di kepala bagian belakang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini melalui layanan call center polisi.
“Laporan melalui call center diterima petugas pada Minggu (1/2/2026), sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pasutri muda tersebut,” jelas AKP Rudi Kuswoyo.
Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari kedua belah pihak.






