Seorang wanita di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya menembak mati seekor burung hantu yang dianggap mengganggu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya. Burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati pada Rabu (14/1/2026) malam.
Aksi penembakan itu direkam oleh seorang saksi dan kemudian diunggah ke media sosial, sontak menuai perhatian serta keprihatinan dari masyarakat luas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Belu segera melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan dengan pendekatan yang profesional dan humanis. “Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” ujar Henry, Rabu (21/1/2026).
Saat ini, terduga pelaku tengah diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.






