Berita7 — JAKARTA – Seorang wanita berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung dan dua pamannya. Tindakan bejat ini dilaporkan telah berlangsung sejak korban berusia 12 tahun.
Menurut Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, kekerasan seksual tersebut berawal pada tahun 2017 ketika korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar. Pada awalnya, kekerasan yang dialami korban masih bersifat pelecehan.
Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Juli 2019, saat korban berusia sekitar 19 tahun. Kekerasan seksual itu kemudian berlanjut hingga terakhir kali dilaporkan terjadi sekitar bulan Februari 2024. Dengan demikian, korban telah mengalami kekerasan seksual selama kurang lebih tujuh tahun.
Satu Pelaku Telah Ditangkap
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi tiga orang pelaku dalam kasus ini. Saat ini, satu pelaku berinisial W (42), yang merupakan paman korban, telah berhasil ditangkap oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong daster berwarna hijau, satu unit ponsel merek Vivo Y12 berwarna merah, dan beberapa lembar tisu.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang juga telah teridentifikasi masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Polisi belum merinci lebih lanjut mengenai identitas kedua pelaku yang masih buron tersebut.
Ikuti Berita7
