Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan tetap berjalan sesuai proses hukum jika korban tidak menyetujuinya.
Penjelasan Mekanisme Restorative Justice
Pernyataan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah konferensi pers yang membahas KUHP dan KUHAP baru di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Senin (05/01/2026). Ia menjelaskan bahwa isu restorative justice memang menjadi salah satu poin yang mendapat sorotan publik.
“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan,” ujar Eddy Hiariej.
Ia memberikan contoh konkret mengenai kasus penipuan. “Misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, jika korban (B) melaporkan pelaku (A), maka B akan dipanggil. “Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuhnya.
Syarat dan Pendaftaran Restorative Justice
Eddy Hiariej menekankan bahwa penerapan restorative justice harus melalui beberapa tahapan dan syarat yang jelas. Pertama, informasi mengenai upaya restorative justice ini harus disampaikan kepada penyidik.
“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” tuturnya.
Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
- Persetujuan dari korban.
Konsekuensi Jika Korban Tidak Menyetujui
Wamenkumham menegaskan bahwa jika korban tidak memberikan persetujuan untuk melakukan restorative justice, maka perkara pidana akan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegas Eddy.
Ia melanjutkan, “Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh.”
Penerapan restorative justice ini merupakan salah satu bagian dari reformasi hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak, namun tetap mengedepankan hak dan persetujuan korban.






