Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait demonstrasi. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum menggelar aksi, bukan meminta izin.
Pemberitahuan untuk Pengaturan Lalu Lintas
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pemberitahuan ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas. “Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Alasan di balik kewajiban pemberitahuan ini berkaca pada pengalaman sebelumnya, seperti yang terjadi di Sumatera Barat. “Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan.”
Polisi Bertugas Mengatur, Bukan Melarang
Menurut Eddy, demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, pihak berwajib, dalam hal ini polisi, harus mengetahui titik jalan yang akan menjadi lokasi demonstrasi. “Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak yang berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya,” tegasnya.
Implikasi Hukum bagi Penanggung Jawab
Eddy memberikan contoh mengenai implikasi hukum jika seorang penanggung jawab demonstrasi memberitahukan aksinya kepada polisi. Jika kemudian demonstrasi tersebut berujung ricuh, penanggung jawab yang telah memberitahukan tidak dapat dijerat pidana. “Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” jelasnya.
Ia mengkritik pemahaman yang keliru terhadap pasal tersebut. “Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” imbuhnya.
Pasal Mengatur, Bukan Membatasi
Sekali lagi, Eddy menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi dan berekspresi. “Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” pungkasnya.
Simak juga video mengenai instruksi pengamanan demo dengan pendekatan humanis dari Astamaops Polri.






