Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mengenai aturan penangkapan dan penahanan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menguraikan alasan mengapa penangkapan tidak selalu memerlukan izin pengadilan.
Tiga Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan
Eddy Hiariej memaparkan bahwa terdapat sembilan jenis upaya paksa dalam KUHAP baru. Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa harus mendapatkan izin dari pengadilan. Kesembilan upaya paksa itu meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.
“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” tegas Eddy dalam sebuah jumpa pers pada Senin, 5 Januari 2026.
Detail Mengenai Penyadapan
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa aturan mengenai penyadapan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP baru. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, “kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing -nya boleh melakukan penyadapan.”
Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin
Tiga upaya paksa yang dikecualikan dari keharusan izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Mengenai penetapan tersangka tanpa izin, Eddy beralasan bahwa pada tahap ini belum ada hak asasi yang dilanggar.
“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” papar Eddy.
Terkait penahanan, Eddy menyebutkan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan letak geografis dan ketersediaan sumber daya manusia. Ia juga mengklarifikasi bahwa selama ini penahanan memang dilakukan berdasarkan surat perintah dari penyidik.
“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.
Objek Praperadilan
Eddy Hiariej juga menyinggung bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan objek praperadilan.
“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” pungkasnya.






