Berita

Wamendagri Desak Pemda Papua Percepat Finalisasi APBD dan RAP Otsus 2026

Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah (Pemda) di seluruh provinsi wilayah Papua untuk segera mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026. Percepatan ini krusial untuk menjamin kesinambungan pembangunan, mengoptimalkan anggaran sejak awal tahun, dan menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan data per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di Papua menunjukkan variasi. Provinsi Papua Barat Daya memimpin dengan Raperda APBD TA 2026 yang telah disepakati bersama DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember 2025. Pemda setempat kini menyesuaikan hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus. Papua Barat Daya juga menjadi provinsi pertama yang memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana.

“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Provinsi Papua Pegunungan telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025. Dokumen ini kini dalam tahap penyesuaian hasil evaluasi. Namun, RAP Otsus masih dalam proses penyusunan. Tantangan dihadapi karena separuh kabupaten belum menuntaskan KUA-PPAS, menghambat penyusunan RAP. Daerah yang sudah memulai RAP mengalami stagnasi pada tahap draf atau perbaikan.

Provinsi Papua Selatan menunjukkan progres lebih baik. Raperda APBD TA 2026 disepakati bersama DPR Papua Selatan pada 9 Desember 2025 dan kini dievaluasi Kemendagri. RAP Otsus masih dalam perbaikan di tingkat pemda dan direncanakan segera dikembalikan ke pemerintah pusat untuk finalisasi.

“Secara umum, mayoritas Pemda di Papua Selatan telah memulai proses RAP, meskipun Kabupaten Mappi masih memerlukan dorongan. Adapun pekerjaan rumah utama terletak pada penyelesaian RAP Provinsi yang secara substansi telah melalui tahapan penyusunan, evaluasi, dan berita acara,” jelasnya.

Provinsi Papua telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua pada 11 Desember 2025 dan masih dalam proses evaluasi Kemendagri. RAP Otsus masih disusun di tingkat Pemda. Mayoritas Pemda di Provinsi Papua telah memproses RAP, termasuk Kota Jayapura yang telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana.

Provinsi Papua Tengah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Tengah pada 23 Desember 2025 dan direncanakan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi pada 29 Desember 2025. RAP Otsus belum memasuki tahap penyusunan. Papua Tengah memerlukan upaya ekstra karena sebagian kabupaten belum menyelesaikan KUA-PPAS.

Advertisement

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” tuturnya.

Sementara itu, Provinsi Papua Barat menghadapi keterlambatan paling signifikan. Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat dan baru direncanakan pada awal Januari 2026. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran dan meminta Pemda menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD.

“Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” ujarnya.

RAP Otsus di Papua Barat juga belum disusun. Dari seluruh Pemda di Papua Barat, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang memulai RAP, namun belum menunjukkan perkembangan sejak 11 Desember 2025. Sebagian besar Pemda lainnya masih pada tahap penetapan KUA-PPAS.

Ribka menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran. Ia kembali menegaskan agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

“Sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran,” tutupnya.

Advertisement