— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau para buruh dan serikat pekerja untuk memprioritaskan jalur mediasi dalam penyelesaian sengketa dengan pihak pengusaha. Ia menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai sarana untuk mencari solusi.

Pernyataan ini disampaikan Afriansyah usai berhasil memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dan 134 pekerjanya. Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan mengenai pembayaran pesangon senilai Rp 12,7 miliar.

“Dan saya mengharapkan juga kepada seluruh serikat pekerja, demonstrasi itu dilakukan kalau memang ada kebuntuan. Kalau memang belum ada kebuntuan, mediasi harus dilakukan bipartit, tripartit, dan tentunya juga bisa melapor kepada kami, juga bisa melapor juga kepada teman-teman Polri,” ujar Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri memiliki peran krusial. Afriansyah mengapresiasi langkah Kepolisian yang turut serta mengawal proses perundingan.

“Kami memang mengakui bahwa Kementerian kita ini soal pengawasannya belum begitu maksimal. Jadi kami menggandeng Desk Ketenagakerjaan ya, Pak Kepala Desk Ketenagakerjaan, Brigjen Irhamni untuk sama-sama membantu agar supaya kita bisa membantu teman-teman yang terzalimi ya,” tuturnya.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal hak-hak buruh. Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengusaha sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja. Menurut Irhamni, penyelesaian sengketa melalui mediasi terbukti lebih efektif.

“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polda, Polres, harapannya bisa mereduksi setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami,” pungkas Irhamni.