Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengevaluasi penghentian kerja sama pengolahan sampah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan keluhan dan aspirasi warga di wilayah tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti dengan baik.
Evaluasi Penghentian Kerja Sama
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa terkait penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolah sampah di wilayah Bogor, saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama. “Terkait adanya penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolah sampah di wilayah Bogor, saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan bahwa keluhan dan aspirasi warga di wilayah tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti dengan baik,” kata Benyamin dalam keterangan yang dibagikan Humas Pemkot Tangsel, Jumat (16/1/2026).
Benyamin menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukanlah sekadar pembuangan sampah, melainkan pengolahan sampah. Prinsipnya adalah pengurangan sampah melalui proses. “Perlu kami tegaskan, kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukanlah kerja sama pembuangan sampah, melainkan kerja sama pengolahan sampah,” sebutnya.
Optimalisasi Penanganan Sampah Pasca Penghentian
Pasca penghentian tersebut, penanganan sampah di Tangsel dilakukan sejumlah optimalisasi. Koordinasi dengan pihak terkait juga terus dilakukan. “Pasca penghentian tersebut, kami melakukan penyesuaian langkah penanganan, mulai dari optimalisasi pengangkutan, penataan ulang sistem penanganan sementara, hingga koordinasi intensif lintas daerah dan pemerintah pusat,” tutur Benyamin.
Selain itu, pembentukan bank sampah terus diupayakan sejalan dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam penanganan sampah ini. “Pendampingan ini mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi TPS3R agar lebih aktif dan mampu mengurangi sampah dari sumbernya,” ucap dia.
Alasan Pemkab Bogor Menghentikan Pengolahan Sampah
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pengolahan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangsel di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut dikelola oleh swasta dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan menyeluruh. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut telah memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, di antaranya industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Tengku Mulya.






