Berita

Wali Kota Serang Laporkan Akun Instagram Media Massa ke Polda Banten Terkait Pemberitaan Anggaran

Advertisement

Senin, 26 Januari 2026 – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara resmi melaporkan akun Instagram media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan ini dilayangkan menyusul unggahan yang membahas mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota.

Polisi Benarkan Laporan dan Akan Lakukan Klarifikasi

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera meminta klarifikasi dari pihak terlapor. “Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026).

Maruli menjelaskan bahwa kepolisian akan menelaah lebih lanjut laporan yang diajukan oleh Budi Rustandi berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh. “Nanti akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Siber

Berdasarkan surat undangan dengan nomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdirektorat V Siber sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Tanggapan Media: Langkah Hukum Hambat Kebebasan Pers

Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Budi Rustandi. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan adalah bagian dari kerja jurnalistik yang bertujuan untuk kepentingan publik.

“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.

Kronologi Pemberitaan dan Klarifikasi

Sebelumnya, pada Jumat (9/1), Ekbisbanten.com memuat pemberitaan mengenai anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Namun, setelah melakukan penelusuran ulang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, ditemukan adanya kekeliruan penyajian informasi.

Pihak Ekbisbanten.com sendiri telah memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang dengan judul: “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”

Advertisement