Berita

Wali Kota Serang dan Media Ekbisbanten.com Sepakati Damai Kasus Laporan Instagram

Advertisement

Jakarta – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, telah mencapai titik damai dengan media massa Ekbisbanten.com yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten. Kesepakatan islah atau perdamaian ini dicapai setelah Budi bertemu langsung dengan Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, di kediaman Wali Kota pada Rabu (28/1) malam.

Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi berawal dari perbedaan pemahaman. “Penulisan yang saya lakukan tidak memiliki maksud personal. Karena itu, ketika penyelesaian melalui musyawarah, kami menyambut baik,” ujar Ismatullah dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa islah dipilih sebagai upaya untuk menjaga suasana yang kondusif serta iklim demokrasi yang sehat di Kota Serang. “Saya sangat menghargai karya jurnalistik. Penyelesaian secara damai ini kami tempuh demi menjaga suasana yang kondusif dan demokrasi yang sehat,” kata Budi.

Budi berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kebijaksanaan dalam menyikapi informasi. “Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan ini berkaitan dengan unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait. “Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli pada Senin (26/1).

Berdasarkan surat undangan dengan nomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdirektorat V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang berkaitan dengan dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.

Advertisement