Berita

Wali Kota Serang Budi Rustandi Tutup Permanen Tambang Ilegal di Taktakan

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi menutup permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Penutupan ini dilakukan karena galian C tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Penutupan Langsung oleh Wali Kota

Penutupan galian ilegal ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada Senin (26/1/2026). Ia didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk kepala Satpol PP, Dinkop UKM Perindag, DPMPTSP, serta perwakilan dari kelurahan dan kecamatan setempat. Budi Rustandi menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak memiliki izin yang sah, sehingga penutupan permanen menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen,” ujar Budi Rustandi.

Dampak Kemanusiaan dan Lingkungan

Wali Kota Budi Rustandi menyatakan bahwa penutupan ini semakin mendesak setelah insiden tragis seorang warga meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas galian liar tersebut. Ia telah memberikan santunan kepada keluarga korban menggunakan dana pribadi dan dari Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), tanpa membebani anggaran daerah. Budi menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Perbaikan Infrastruktur dan Pengawasan Ketat

Penutupan tambang ilegal ini juga merupakan respons terhadap keluhan warga mengenai kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh lalu lintas truk pengangkut pasir. Wali Kota berjanji akan segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut pada tahun ini, dan saat ini proses persiapan lelang sedang berjalan.

“Insyaallah jalan depan yang rusak karena galian ini akan kami bangun tahun ini. Sekarang sedang dalam proses persiapan lelang,” tegas Wali Kota.

Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menambahkan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal, Pemkot Serang akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) di lokasi tersebut.

“Ini menjadi catatan buruk bagi kita semua. Sesuai pesan Pak Wali, harus ada pengawasan melekat agar tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari,” kata Wahyu.

Advertisement