Wali Kota Madiun Maidi dengan tegas membantah tuduhan menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Ia menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar. “Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),” ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026) malam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. Dalam prosesnya, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan bahwa Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep Guntur Rahayu.
Wali Kota Madiun Maidi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.






