Berita

Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar dari PT DMV

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Salah satu tersangka adalah Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar.

Dugaan Gratifikasi dan Suap

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2/2026), bahwa Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi tersebut selama periode 2025-2026. Gratifikasi ini bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan Fee dan Peran Tersangka

Dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Advertisement

Bambang Setyawan juga berperan dalam menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan. Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada tanggal 14 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Daftar Tersangka

Berikut adalah lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement