Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya pemerataan ekonomi dan kualitas pendidikan sebagai strategi utama untuk menekan angka pernikahan dini di Indonesia. Ia menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian integral dari realisasi keadilan sosial yang lebih merata di seluruh penjuru negeri.
Pemerataan Kunci Atasi Kesenjangan
“Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini,” ujar Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/1/2026).
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata angka pernikahan dini di Indonesia, yaitu sebelum usia 18 tahun, mencapai titik terendah sebesar 5,90% pada tahun 2024. Namun, angka tersebut menyembunyikan ketimpangan geografis yang signifikan.
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mencatat angka pernikahan dini tertinggi. Nusa Tenggara Barat (NTB) memimpin dengan 14,96%, diikuti oleh Papua Selatan sebesar 14,40%, dan Sulawesi Barat sebesar 10,71%. Tingginya angka di wilayah ini dipicu oleh kompleksitas faktor budaya, geografis, dan ekonomi.
Pendidikan Sebagai Faktor Protektif
Laporan UNICEF berjudul ‘Child Marriage and Education: Data Brief’ menegaskan bahwa pendidikan memegang peranan sebagai faktor protektif terkuat terhadap pernikahan anak. Anak perempuan yang melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah memiliki kemungkinan jauh lebih kecil untuk menikah dini dibandingkan mereka yang putus sekolah.
Rerie menilai catatan ini harus menjadi landasan fundamental dalam merumuskan tindakan nyata. Ia berpendapat bahwa penurunan prevalensi pernikahan dini secara nasional yang telah terjadi menunjukkan bahwa penerapan kebijakan yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak dapat mewujudkan penurunan angka kasus pernikahan dini.
Tantangan dan Solusi Nyata
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah, Rerie mengakui bahwa kesenjangan di wilayah Indonesia Timur merupakan bagian dari tantangan kompleks yang harus dihadapi bersama. Isu-isu krusial seperti ketersediaan infrastruktur pendidikan, kondisi ekonomi, dan kuatnya pengaruh norma adat yang masih mendominasi pengambilan keputusan pernikahan di berbagai pelosok negeri, memerlukan jawaban berupa solusi dan langkah konkret.
Selain penerapan kebijakan, Rerie menambahkan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam memahami dampak negatif pernikahan dini juga sangat esensial untuk menekan angka kasus ini. Ia berharap, dengan kemudahan akses pendidikan dan kesadaran masyarakat yang terbangun merata, kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia dapat terus dipangkas.
Lebih lanjut, Rerie meyakini bahwa penurunan angka pernikahan dini akan berkontribusi pada peningkatan potensi lahirnya sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing di masa depan.






