— Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah pusat turun tangan menengahi kebijakan pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menimbulkan kegaduhan di Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Permintaan itu disampaikan usai pertemuan antara Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di kompleks parlemen, Senayan.

Cucun menekankan agar seluruh pemerintah daerah tidak lagi melakukan “merumahkan” PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran. Ia berharap Kemendagri memfasilitasi penyelesaian agar memperoleh kepastian status dan beban anggaran bagi daerah.

Desakan Agar Kemendagri Turun Tangan

Dalam pertemuan tersebut Cucun menyampaikan langsung permintaan agar Kemendagri membantu menangani gejolak yang muncul terkait PPPK. “Tolong itu yang kasus di Tidore itu, Kemendagri bisa turun tangan bisa membantu menangani terkait gejolak yang ada terkait P3K ini,” ujarnya di gedung DPR, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan perlunya kepastian, termasuk penjelasan apakah PPPK berstatus paruh waktu atau penuh waktu serta mekanisme beban tunjangan kinerja yang mungkin harus ditanggung daerah. Menurut Cucun, fasilitasi dari pemerintah pusat diperlukan agar persoalan tidak menjadi beban berkelanjutan bagi pemerintah daerah.

Aksi Massal PPPK Di Tidore

Massa PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar unjuk rasa menolak kebijakan merumahkan pegawai. Aksi berlangsung di halaman kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada Senin (6/7) sekitar pukul 08.30 WIT dan diikuti oleh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Pengunjuk rasa menuntut agar pemkot segera mencari solusi atas nasib mereka dan memberikan kepastian kerja.

Keputusan Pemerintah Kota

Menanggapi aksi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memutuskan tidak merumahkan para PPPK. Namun kebijakan itu diikuti keputusan pengurangan pendapatan. “TTP (tunjangan tambahan penghasilan) untuk PNS dipangkas 30 persen. Sedangkan PPPK dan paruh waktu tunjangannya yang dipotong,” kata Muhammad Sinen kepada wartawan pada Senin (6/7).

Pernyataan dan langkah-langkah lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan ini masih menunggu fasilitasi dan klarifikasi dari pemerintah pusat melalui Kemendagri, sesuai permintaan Wakil Ketua DPR.