Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo meluncurkan sebuah buku berjudul ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan, dan Anak di Era Digital’. Peluncuran ini menandai upaya Polri dalam meningkatkan kesadaran dan strategi penanganan kejahatan di ranah digital.
Pentingnya Antisipasi Dini
Dalam sambutannya, Komjen Dedi Prasetyo mengutip teori bahwa kejahatan adalah bayang-bayang masyarakat. Ia menegaskan pentingnya melakukan antisipasi awal secara bersama-sama untuk mencegah kejahatan terhadap perempuan, anak, dan praktik perdagangan orang (TPPO). “Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat,” kata Komjen Dedi.
Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat, banyak masyarakat yang belum menyadari potensi bahaya yang timbul dari derasnya arus informasi. Oleh karena itu, Polri bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) dituntut untuk bersinergi dalam upaya pencegahan kejahatan yang memanfaatkan dunia digital.
Komjen Dedi menekankan bahwa kelambanan dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO serta kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital akan berakibat pada keterlambatan penanganan. “Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya,” tegasnya.
Adaptasi Modus Kejahatan Digital
Mantan Kadiv Humas Polri ini juga menyoroti perlunya pihak berwenang untuk cepat beradaptasi dengan berbagai modus kejahatan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang yang kian marak di ruang digital. “Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” sambung dia.
Penanganan Lintas Lembaga
Lebih lanjut, Komjen Dedi menjelaskan bahwa dalam penanganan kejahatan perdagangan orang di era transformasi digital, kesadaran dan praktik penanganan lintas lembaga menjadi krusial. Ia mencontohkan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penanganan terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK), karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholders lainnya,” imbuhnya.
Buku ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan, dan Anak di Era Digital’ ditulis oleh Komjen Dedi Prasetyo bersama Komjen Purnawirawan I Ketut Suardana dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Tipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Acara bedah buku tersebut diselenggarakan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (21/1/2026).






