Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan kembali sikap institusinya terkait usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menekankan bahwa Polri, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara konstitusional tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Penegasan Sikap di Hadapan Tokoh Senior
Pernyataan ini disampaikan Komjen Dedi di hadapan para purnawirawan TNI-Polri dan tokoh senior Polri yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan (PP) Polri serta PEPABRI. Acara tersebut berlangsung dalam rangka pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI PP Polri Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar dan Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri.
“Kami izin menyampaikan, yang pertama, sesuai dengan komitmen dan arah kebijakan arah Bapak Kapolri, dan beliau juga sampaikan pada saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR beberapa waktu yang lalu, bahwa kedudukan Polri secara konstitusional, baik secara yuridis, secara sosiologis, dan secara filosofis adalah tetap di bawah Presiden,” tegas Komjen Dedi.
Transformasi Polri Menuju Institusi Ideal
Komjen Dedi melanjutkan, semangat yang sama harus dimiliki seluruh anggota Polri. Ia memaparkan bahwa penempatan Polri di bawah langsung Presiden merupakan posisi yang sangat ideal untuk mendukung efektivitas transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sesuai dengan arah kebijakan yang disampaikan Bapak Kapolri dalam setiap kesempatan, kami juga selalu menyampaikan kepada seluruh anggota bahwa kita harus men- support untuk kedudukan Polri di bawah Presiden ini merupakan kedudukan yang saat ini yang sangat ideal,” ucap Komjen Dedi.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindaklanjuti arahan Presiden melalui penguatan transformasi struktural, kultural, dan instrumental. Tujuannya adalah membangun institusi kepolisian yang modern, adaptif, dan dipercaya masyarakat.
“Transformasi Polri bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak seluruh personel. Tujuannya satu, menghadirkan Polri yang semakin presisi dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Penolakan Usulan Penempatan di Bawah Kementerian
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan penolakan terhadap ide penempatan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit berpendapat bahwa hal tersebut dapat melemahkan institusi Polri dan juga Presiden RI.
Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia berterima kasih atas dukungan fraksi-fraksi DPR RI yang menginginkan Polri tetap berada di bawah Presiden RI, seraya menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPR.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.
Jenderal Sigit menilai posisi Polri saat ini, yang langsung di bawah Presiden RI, sangat membantu kepala negara. Ia mengkhawatirkan penempatan di bawah kementerian khusus dapat menimbulkan potensi “matahari kembar”.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” kata Jenderal Sigit.






