Berita

Waka MPR: Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi Nasional di Tengah Gejolak Global

Advertisement

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mendorong akselerasi transisi menuju energi terbarukan sebagai pilar utama penguatan ketahanan energi nasional. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan East Ventures, perusahaan venture capital yang berinvestasi pada startup teknologi, serta perwakilan CEO startup di bidang energi terbarukan, pada Jumat (20/2/2026).

Energi Terbarukan sebagai Pilar Ketahanan Nasional

Eddy Soeparno menekankan pentingnya transformasi energi untuk memastikan ketahanan energi Indonesia di masa depan. Ia menegaskan bahwa di tengah gejolak geopolitik saat ini, ketahanan energi harus disejajarkan dengan ketahanan nasional.

“Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat di tengah ancaman krisis iklim dan dinamika geopolitik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperkuat ketahanan dengan mengembangkan sumber-sumber terbarukan di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor,” ujar Eddy dalam keterangannya.

Proyeksi Energi dan Dekarbonisasi

Doktor Ilmu Politik UI ini memproyeksikan pertumbuhan permintaan energi Indonesia, khususnya dari sektor kelistrikan, akan meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2060. Oleh karena itu, pengembangan energi di masa mendatang harus sejalan dengan upaya dekarbonisasi perekonomian Indonesia pada tahun 2060 atau lebih awal.

“Karena itu dibutuhkan dukungan kebijakan untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang didukung dengan regulasi yang mendukung. Dalam hal ini, beberapa kebijakan yang sedang dibahas seperti RUU Ketenagalistrikan dan RUU Energi Baru dan Terbarukan diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi masa depan ketahanan energi Indonesia,” ungkapnya.

Advertisement

Potensi Ekonomi Karbon Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Eddy Soeparno juga menyoroti potensi ekonomi karbon Indonesia. Ia menilai Indonesia berpeluang besar menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon internasional, baik dari pengelolaan nature based solutions maupun engineered based solution.

“Pada 2030, diperkirakan Indonesia dapat meraih pendapatan karbon antara 30 sampai 50 miliar USD dari low carbon economy. Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menjadi bagian dari upaya Indonesia menjadikan kredit karbon Indonesia menarik dan bernilai tinggi,” paparnya.

Pengesahan UU Pengelolaan Perubahan Iklim

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan tekadnya untuk mengesahkan pembahasan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Langkah ini bertujuan menciptakan payung hukum yang mendukung upaya Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca lainnya.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menangani climate change dan melanjutkan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan,” tutupnya.

Advertisement