Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, mendesak pembangunan sistem kesehatan yang lebih inklusif di seluruh daerah di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Pentingnya Sistem Kesehatan Inklusif
Menurut Lestari, penerapan sistem kesehatan yang inklusif harus menjadi bagian integral dari komitmen negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara tanpa terkecuali. “Penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah harus mampu diwujudkan sebagai bagian dari upaya negara merealisasikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman beragam penyakit,” ujar Lestari dalam keterangannya pada Sabtu (31/1/2026).
Tantangan Usia Harapan Hidup dan Layanan Disabilitas
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa usia harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 73-74 tahun. Namun, usia harapan hidup sehat masih tertinggal sekitar 11-12 tahun di bawah angka tersebut. Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat memasuki usia lanjut dengan penurunan kondisi kesehatan dan potensi mengalami disabilitas.
Di sisi lain, hingga tahun 2025, dari lebih dari 10.300 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia, baru sekitar 4,4% yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Situasi ini memerlukan antisipasi melalui langkah-langkah nyata agar penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Seruan Kolaborasi untuk Akses Layanan
Menanggapi tantangan tersebut, Lestari Moerdijat menekankan bahwa kebijakan pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan. Setiap institusi kesehatan di berbagai daerah dituntut memiliki kemampuan dalam melayani penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Lestari berharap pemerintah pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk mempercepat ketersediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk merealisasikan amanah konstitusi dalam menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.






