Berita

Waka MPR Dorong Penguatan Pola Asuh Keluarga untuk Perlindungan Anak Sejak Dini

Advertisement

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pola asuh dalam keluarga sebagai fondasi utama perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, penguatan mekanisme perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terkecil.

Pola Asuh Keluarga Kunci Perlindungan Anak

“Upaya peningkatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat bagi anak-anaknya sangat penting, sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak sejak lingkungan keluarga,” ujar Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (20/1/2026).

Pernyataan Rerie ini merespons catatan dari Laporan Akhir Tahun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis pada Kamis (15/1). Laporan tersebut mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan KPAI. Dari jumlah tersebut, tercatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban.

Mayoritas laporan, yaitu 66,3%, tidak mencantumkan identitas pelaku. Namun, KPAI mencatat bahwa ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) merupakan pelaku pelanggaran hak anak terbanyak, disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya. Data demografis korban menunjukkan dominasi anak perempuan (51,5%) dibandingkan anak laki-laki (47,6%).

KPAI juga menyoroti masih rendahnya pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak, khususnya di wilayah tertinggal.

Advertisement

Perlunya Sistem Perlindungan Anak yang Komprehensif

Menanggapi temuan KPAI, Rerie menilai bahwa catatan tersebut menunjukkan masih rapuhnya mekanisme perlindungan anak yang ada saat ini. “Pemahaman orang tua terkait pola asuh yang baik dalam keluarga harus mampu diterapkan secara luas,” tegasnya.

Ia berharap agar mekanisme yang efektif dapat dibangun dan dipahami oleh para orang tua serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Selain penguatan pola asuh dalam keluarga, Rerie juga menekankan perlunya masyarakat yang responsif dan kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang memadai.

Anggota Komisi X DPR RI ini menambahkan bahwa keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat sangat bergantung pada beberapa faktor krusial. “Diharapkan kolaborasi yang kuat antarpara pemangku kepentingan dapat konsisten dibangun dalam upaya melahirkan sistem yang mampu memberi perlindungan setiap anak bangsa dari ancaman berbagai tindak kekerasan di Tanah Air,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Advertisement