Berita

Waka MPR Desak Penuhi Hak Pendidikan Berkualitas bagi Penyandang Disabilitas

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, mendesak agar hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di semua jenjang dapat terpenuhi secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pendidikan Inklusif Masih Hadapi Tantangan

“Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya sudah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh pendidikan,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan. Data dari Komisi Nasional Disabilitas mencatat bahwa dari sekitar 40 ribu sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah inklusi, hanya 14,8% yang memiliki guru pembimbing khusus (GPK). Ketiadaan GPK ini berpotensi membuat anak disabilitas semakin rentan mengalami kekerasan, pengabaian, hingga risiko keselamatan.

Perlunya Perencanaan Matang dan Kesiapan Tenaga Pengajar

Menanggapi temuan tersebut, Lestari Moerdijat menekankan pentingnya tindak lanjut segera dari pihak-pihak terkait. Ia berharap kebijakan pembentukan sekolah inklusi dapat benar-benar mewujudkan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Advertisement

Menurutnya, perencanaan pembentukan sekolah inklusi harus dilakukan secara matang dan menyeluruh. “Perencanaan tidak hanya ditujukan untuk mempersiapkan fisik bangunan dan sarana sekolah. Lebih dari itu, kesiapan dan ketersediaan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi juga penting,” tegas Lestari, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI.

Ia menambahkan, anak berkebutuhan khusus tanpa GPK dalam proses pendidikan sangat rentan menghadapi risiko terhadap kekerasan hingga keselamatannya. Oleh karena itu, Lestari mendorong agar sekolah-sekolah inklusi yang telah dibentuk segera dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung proses belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi setiap peserta didik.

Advertisement