Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus perundungan yang menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial OA oleh seniornya. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu sangat tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan.
Dorongan Audit Pendidikan Dokter
“Saya tentu menyayangkan tindakan perundungan ini. Perilaku tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai etika dan membahayakan mutu pendidikan serta masa depan profesi kesehatan kita,” ujar Lalu kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Menyikapi insiden tersebut, Komisi X DPR mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran. Audit ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan memperbaiki potensi masalah dalam budaya pendidikan yang ada.
“Kami tentu akan mendorong Kemenkes dan Kemendiktisaintek untuk melakukan audit terhadap budaya pendidikan kedokteran,” tegas Lalu.
Langkah Tegas dan Pengawasan Keuangan
Selain audit, Lalu Hadrian juga meminta Kemenkes dan Kemendikbudristek untuk mengambil langkah penindakan yang tegas terhadap para pelaku perundungan. Ia menekankan pentingnya peran aktif Badan Anti-Perundungan dalam menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan efektif.
“Selain audit menyeluruh dan pemberian sanksi, Badan Anti-Perundungan harus aktif, terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat, agar melakukan penanganan yang cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti perlunya penguatan pengawasan keuangan di tingkat fakultas. Audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) dianggap krusial untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penguatan kurikulum etika profesional juga menjadi perhatian untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Pihak fakultas juga harus memperkuat pengawasan keuangan melalui audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar UKT, juga memperkuat kurikulum etika profesional guna mencegah terulangnya kejadian ini,” tuturnya.
Sanksi dan Tindakan Unsri
Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Pelaku menerima Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan wisuda.
“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ungkap Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, seperti dilansir detikSumbagsel pada Rabu, 14 Januari 2025.
Sebagai respons tambahan, Kemenkes memutuskan untuk menutup sementara program PPDS Mata FK Unsri hingga permasalahan ini dinyatakan selesai. Fakultas juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan Fakultas Kedokteran Unsri.
“Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT),” tambah Nurly.






