Berita

Wagub Bangka Belitung Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

Advertisement

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan Bareskrim Polri. Namun, PPP siap memberikan bantuan hukum jika Hellyana membutuhkannya.

“Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Mardiono saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).

Mardiono menambahkan, partai akan melakukan kajian apakah penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan. Begitu. Apabila yang bersangkutan nanti memerlukan pendampingan, yaitu pendampingan hukum, ya itu tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping untuk mendampingi selama proses hukum itu berjalan,” jelasnya.

Mardiono mengaku baru mengetahui penetapan tersangka Hellyana dari pemberitaan media. Ia menyebut kasus ini harus mengedepankan praduga tak bersalah hingga ada keputusan inkrah di pengadilan.

“Jadi saya baru juga mendengarkan dari media kemarin. Tetapi yang bersangkutan belum melaporkan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) atas peristiwa itu dan kemudian juga belum meminta pendampingan untuk proses selanjutnya,” kata Mardiono.

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

Advertisement

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta Hellyana mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu, kan?” kata Hidayat dilansir detikSumbagsel, Selasa (23/12/2025) petang.

Gubernur Hidayat menegaskan penetapan tersangka terhadap wakilnya tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya, termasuk dalam proses pencalonan bersama di Pilkada Serentak 2024.

“Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” terangnya.

“Kita berharap, dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri,” sambungnya.

Advertisement