Berita

Wacana Keterlibatan TNI dalam Terorisme: DPR Tegaskan Peran Pelengkap, Bukan Pengganti

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi ramainya draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut menangani masalah terorisme. Dave mengingatkan bahwa keterlibatan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum sipil.

Draf Perpres Masih Berbentuk Usulan

Dave Laksono menjelaskan bahwa surat presiden yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI. Ia menekankan bahwa surat presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

“Pertama-tama perlu diteguhkan bahwa surat presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Oleh karena itu, Komisi I DPR belum dapat memberikan sikap resmi. Dave menyebutkan bahwa setiap regulasi yang berkaitan dengan peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat dan proporsional.

“Karena posisinya masih draf, kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” ujar legislator Partai Golkar ini.

Prinsip Penguatan Keamanan Nasional

Dave menegaskan prinsip Komisi I DPR, yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Prinsip kami jelas, yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” sambungnya.

Meskipun demikian, Dave mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, ia kembali menekankan bahwa peran TNI di sana harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, dan dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan.

“Komisi I DPR RI mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave.

Advertisement

Ia berharap, dengan penguatan tersebut, sistem keamanan nasional dapat berjalan dengan baik tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan terkait terorisme.

“Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” ungkap Dave.

Mensesneg: Aturan Masih Draf

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik terhadap perpres yang mengatur TNI turut menangani masalah terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih bersifat draf.

“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo meminta publik tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi.

“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya, misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalau gini gimana ‘, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” katanya.

Simak juga Video Densus 88: 70 Anak Gabung Grup Ekstremisme, Terbanyak dari Jakarta.

Advertisement