Berita

Viral: Pengendara Motor Rusak Spion Mobil di Tangerang Usai Tak Terima Diklakson

Advertisement

TANGERANG – Sebuah insiden viral terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di mana dua orang pria terekam merusak spion mobil warga setelah tidak terima diklakson. Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar luas di media sosial pada Rabu (4/2/2026).

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang wanita pengendara mobil tengah panik menghadapi dua pria yang marah-marah di luar kendaraannya. Tanpa basa-basi, kedua pria tersebut langsung memukul kaca spion mobil hingga rusak. “Eh jangan dong. Kenapa? Kenapa dirusak?” ujar wanita pengemudi mobil tersebut, terdengar dalam video yang beredar.

Wanita itu kemudian membunyikan klakson mobilnya berulang kali sambil berteriak meminta pertolongan. Tak lama berselang, para pelaku yang diduga berjumlah empat orang itu langsung melarikan diri.

Penyelidikan Satreskrim Polres Tangsel

Menindaklanjuti video viral tersebut, Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan. Kejadian yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ini diketahui berlangsung pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemicu insiden ini adalah ketidakterimaan pelaku saat diklakson oleh pengendara mobil. “Dipicu aksi pelaku yang tidak terima saat diklakson oleh pengendara mobil di jalan,” kata Budi Hermanto.

Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan saling menghargai di jalan raya. Ia juga meminta agar tidak mudah terpancing emosi dan segera menghubungi call center Polri 110 jika mengalami atau menyaksikan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi penanganan yang cepat oleh petugas.

Advertisement

Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, memaparkan bahwa saat kejadian, pelapor melihat seorang pengendara sepeda motor melaju dalam kondisi oleng. Pelapor kemudian membunyikan klakson mobilnya satu kali. Namun, pelaku justru mengejar dan memaksa pelapor untuk berhenti.

“Setelah kendaraan berhenti, pelaku marah-marah dan memukul kaca spion mobil korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 270 ribu,” ujar Boy.

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA di lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tangerang Selatan.

Advertisement