Jakarta – Sebuah aksi nekat pengendara mobil sedan melakukan manuver drifting di kawasan Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Kejadian ini memicu perhatian pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.
Dalam video yang beredar luas pada Rabu (7/1/2026), terlihat sebuah mobil sedan berwarna silver awalnya berhenti di lampu merah dekat Pondok Indah Mall (PIM) 3. Sesaat kemudian, mobil tersebut melaju dan melakukan aksi drifting sebanyak dua putaran di tengah persimpangan jalan yang ramai.
Setelah menyelesaikan manuver berbahaya tersebut, mobil sedan itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Aksi ini dilaporkan terjadi pada tanggal 3 Januari 2026.
Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polresta Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melihat rekaman aksi drifting itu. Saat ini, kepolisian tengah mendalami dan berupaya menelusuri identitas pengemudi mobil tersebut.
“Menanggapi adanya video yang beredar di medsos, drifting di Pondok Indah, kami akan mendalami, kemudian kami akan menelusuri kegiatan drifting tersebut,” ujar Kompol Mujiyanto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Mujiyanto menekankan bahwa aksi drifting tersebut sangat membahayakan pengendara lain, terutama karena dilakukan di tengah lalu lintas yang normal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tempat dan aturan yang berlaku.
“Kalau aksi drifting itu, kalau namanya aksi yang akan membahayakan orang lain ataupun pengendara lain ya, itu sangat disayangkan. Kalau sesuai dengan aturan, intinya enggak sesuai pada tempatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mujiyanto mengungkapkan rencana koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Salah satu upaya yang dipertimbangkan adalah pemasangan speed trap atau polisi tidur di area tersebut.
“Kita koordinasi dengan stakeholder yang lain, bisa dari Dinas Perhubungan, dari Bagops Polres Selatan, kemudian dari Polsek, kemudian dari yang lain. Bisa kasih di situ apakah dipasang rambu tidak boleh drifting di situ, kemudian kita mengajukan pemasangan speed trap di sekitaran lokasi tersebut,” ungkapnya.






