Berita

UU KPK Versi Lama Mengemuka: Abraham Samad, Jokowi, hingga Eks Penyidik Bersuara

Advertisement

Usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi lama mengemuka, memicu tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pimpinan KPK saat ini, hingga eks penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Abraham Samad Usulkan Peta Jalan Pemberantasan Korupsi

Wacana ini pertama kali diangkat oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad. Saat bertemu Presiden terpilih Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, Samad ditanya pandangannya mengenai cara meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Ia menyarankan agar pemerintah membuat peta jalan (roadmap) pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan menyentuh akar permasalahan.

“Pertama, saya bilang pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar permasalahannya. Agar efektif, ia harus menyentuh akar. Kedua, berbicara IPK, maka ada empat hal yang harus diperhatikan jika merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” ucap Samad kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Samad menilai salah satu faktor utama penurunan performa KPK saat ini adalah revisi UU KPK pada 2019 yang memangkas kewenangan serta menempatkan kedudukan KPK di bawah rumpun eksekutif. Menurutnya, lembaga antikorupsi harus bersifat independen sesuai UNCAC.

“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” kata Samad.

Ia juga menyoroti rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang dinilai tidak mengindahkan masukan masyarakat, bahkan menyebut adanya pelanggaran hukum dan integritas pada salah satu pimpinan KPK sebelumnya.

“Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi rekrutmennya memang bermasalah,” sambungnya.

Jokowi Sepakat Revisi UU KPK, Sebut Inisiatif DPR

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sepakat jika ada rencana revisi kembali terhadap UU KPK. Ia menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

Meskipun revisi UU KPK terjadi pada masa jabatannya, Jokowi menegaskan bahwa ia tidak menandatangani Undang-Undang hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Jokowi.

Pimpinan KPK: UU Bukan ‘Barang Pinjaman’

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan UU KPK balik ke versi lama dengan menyatakan bahwa undang-undang bukanlah barang yang bisa dikembalikan setelah selesai dipakai.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Advertisement

Tanak menjelaskan bahwa KPK saat ini bekerja berdasarkan undang-undang lama maupun yang baru, dan fokus pada pencegahan serta pemberantasan korupsi. Ia menambahkan bahwa dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” kata dia.

Ia juga mengemukakan bahwa agar KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan UU KPK hanya perlu terkait penempatan KPK dalam rumpun Yudikatif, sejajar dengan Mahkamah Agung (MA).

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” sambungnya.

Eks Penyidik KPK Dukung Pengembalian ke Versi Lama

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendukung usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut.

“Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Yudi menilai revisi UU KPK telah melemahkan lembaga tersebut dan berharap pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal dengan diterapkannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kelemahan KPK saat ini sangat jelas akibat revisi UU KPK yang dulu ditolak oleh rakyat, termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil.

Yudi juga berharap isu penerapan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terus digaungkan. Ia berpendapat bahwa usulan Jokowi tersebut merupakan tanggung jawab moral, mengingat revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya.

“Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal,” kata dia.

“Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden,” tambahnya.

Advertisement