Berita

Usulan Usia Pensiun Hakim Agung Naik Jadi 70 Tahun, Komisi Yudisial Siap Monitor

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memantau secara saksama usulan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai perpanjangan usia pensiun bagi hakim agung hingga mencapai 70 tahun. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya wacana tersebut yang jika disetujui, akan diimplementasikan melalui undang-undang baru.

KY Akan Awasi Implementasi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung

Komisioner KY, Setyawan Hartanto, menjelaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 65 menjadi 70 tahun merupakan inisiatif dari Mahkamah Agung sebagai pemangku kepentingan utama. “Mengenai isu mengenai usia pensiun hakim yang sekarang 70, nanti bisa yang masih menjabat bisa ditambah 5 tahun lagi ya. Itu usulan tentunya ya dari leading sektornya dari Mahkamah Agung tentunya sudah dengan mempertimbangkan berbagai hal ya,” ujar Setyawan dalam acara Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/1/2026).

Setyawan menegaskan bahwa KY tidak mempermasalahkan usulan tersebut secara prinsip. Namun, ia menekankan pentingnya hakim agung untuk tetap memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya. “Tentunya ya kita berharap tidak masalah usia ditambah, tapi ketika disertai tanggung jawab, artinya kalau meskipun belum masuk usia pensiun tapi kalau memang merasa tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik tentunya harus punya tanggung jawab untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu intinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Setyawan menyatakan komitmen KY dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Tapi sebagai tanggung jawab dalam konteks pengawasan tentu nanti ke depan KY tentu akan memonitor bagaimana kalau itu memang disetujui dan disahkan menjadi undang-undang kita akan mengawal,” imbuhnya.

Usulan Penambahan Jumlah Hakim Agung Juga Mengemuka

Sebelumnya, isu mengenai penambahan jumlah hakim agung juga telah diungkapkan oleh Komisioner KY, Andi Muhammad Asrun. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial pada Selasa (27/1), Andi menyampaikan bahwa kapasitas 60 hakim agung yang ada saat ini dinilai kurang memadai.

Advertisement

“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang,” kata Andi dalam rapat tersebut.

Andi mengusulkan kemungkinan penambahan jumlah hakim agung menjadi 70 orang, yang sejalan dengan usulan perpanjangan usia pensiun. “Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” sebutnya.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam merumuskan kebijakan ke depannya terkait penguatan lembaga peradilan.

Advertisement