Berita

Upaya Pencurian Rel Kereta di Jatinegara Terekam Viral, KAI Ingatkan Sanksi Pidana Berat

Advertisement

Upaya pencurian material rel kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, terekam dan viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Kronologi Kejadian

Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi di petak jalan Jatinegara-Cipinang, tepatnya di Km 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, pada Rabu (14/1/2026) sore. Laporan awal diterima oleh masinis yang sedang bertugas pada pukul 16.10 WIB. Saat melintas, masinis melihat kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur kereta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa informasi tersebut segera diteruskan kepada petugas keamanan di Stasiun Jatinegara. Petugas yang tiba di lokasi menemukan satu batang material rel jenis R54 dengan panjang 3 meter tergeletak di sekitar jalur.

“Pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi,” ujar Franoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

Pengamanan dan Tindakan Lanjutan

Material rel yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara. KAI memastikan bahwa kondisi jalur tetap aman dan operasional perjalanan kereta api tidak terganggu.

Advertisement

KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa. “KAI Daop 1 Jakarta juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dengan bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang,” jelas Franoto.

Ancaman Sanksi Pidana

Franoto menegaskan bahwa pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

“Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” papar Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api serta tidak mengambil atau merusak aset perkeretaapian. Warga diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas KAI atau aparat berwenang.

Advertisement