Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi memecat Amal Said, seorang dosen berstatus ASN yang diperbantukan di kampus tersebut, menyusul insiden pelecehan terhadap seorang kasir swalayan di Makassar. Pihak UIM juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum dosennya.
Langkah Tegas UIM Terhadap Pelanggaran Etik
Rektor UIM, Muammar Bakry, menyatakan dalam konferensi pers pada Senin (29/12/2025) bahwa pihaknya telah memberhentikan Amal Said dari status dosen di UIM. “Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Muammar Bakry di kampus UIM.
UIM mengonfirmasi bahwa Amal Said adalah dosen ASN dari LLDikti Wilayah IX yang sedang diperbantukan di UIM Al Gazali. Institusi pendidikan ini menegaskan bahwa tindakan meludahi kasir tersebut sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” tegas Muammar Bakry.
Proses Pemeriksaan dan Keputusan Komisi Disiplin
Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan mendalam. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AS terbukti melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” jelas Muammar Bakry.
Lebih lanjut, Muammar Bakry menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban atas tindakan pelecehan tersebut, yang dinilai sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, terutama bagi oknum dosen yang bersangkutan, agar tidak terulang kembali di masa mendatang.






