Berita

UMK Depok 2026 Resmi Naik 6,29%, Capai Rp 5,52 Juta, Kesejahteraan Pekerja Diharapkan Meningkat

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 wilayah. Kota Depok menjadi salah satu daerah yang mengalami kenaikan UMK sebesar 6,29 persen, sehingga totalnya menjadi Rp 5.522.662.

Rekomendasi Wali Kota Menjadi Dasar Kenaikan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK ini sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. Rekomendasi tersebut menetapkan kenaikan sebesar 6,29 persen.

“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alfa 0,75, yang setara dengan 6,29 persen,” ujar Sidik seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (30/12/2025).

Harapan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Sidik berharap agar seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban mereka dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan kenaikan UMK yang baru. Ia meyakini bahwa hal ini akan berdampak positif pada semangat kerja para pekerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan.

Advertisement

“Semoga kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” tutupnya.

Penetapan UMK Berdasarkan Keputusan Gubernur

Penetapan UMK tahun 2026 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Ketetapan ini secara resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Rincian UMK di Jawa Barat Tahun 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  6. Kota Depok: Rp 5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp 2.361.241
Advertisement