— Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta sedang menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang terjadi kala pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Peristiwa itu melibatkan seorang mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi yang merupakan rekan KKN.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke mekanisme internal kampus melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Identitas pihak-pihak yang tercantum dalam narasi yang beredar menggunakan inisial ACR untuk terduga pelaku, serta FM dan ASM untuk kedua korban.

Kronologi Laporan dan Tindakan Kampus

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan kampus menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai prosedur. LPPM bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lain terlibat dalam proses penanganan laporan tersebut.

“Saat ini, LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” kata Ariadi dalam keterangan tertulis.

Sanksi Akademik dan Rujukan Aturan

Selain pembatalan kepesertaan KKN, kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Penentuan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan internal UAD.

“Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD,” ujar Ariadi.