Berita7 — JAKARTA – Seorang tukang parkir berinisial HM (50) ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah melakukan serangkaian pencurian sepatu di tiga lokasi kos berbeda. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melancarkan aksinya yang keempat.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma menjelaskan bahwa aksi pelaku meresahkan warga. “Kasus ini cukup meresahkan karena sudah 3 kali melakukan pencurian ya dengan pelaku yang sama. Kemudian pada saat akan melakukan pencurian keempat, kebetulan karena kami sudah menyebar informasi kemudian dari beberapa warga juga memasang foto pelaku jadi sudah mulai dikenali. Berawal dari laporan warga karena adanya tersangka ini, akhirnya lalu diamankan dan dibawa ke Polsek,” ujar Nugrahadi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Pelaku HM berhasil diamankan pada Senin, 20 Juli lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Antena 2, Kramat Pela. Nugrahadi menambahkan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Kebayoran.
Modus operandi yang digunakan HM adalah dengan berkeliling di gang-gang perumahan sambil mengamati situasi. Ia juga kerap menyamar, terkadang menggunakan topi, dan di lain waktu memakai masker, seolah-olah dirinya adalah penghuni atau pemilik kos.
“Jadi modus yang dilakukan beliau berkeliling di gang-gang dengan cara berjalan kaki kan. Pada kejadian pertama menggunakan topi, kemudian pada TKP kedua pakai masker. Nah kemudian setelah itu mengamati situasi, begitu dilihat pintu pagar itu bisa terbuka dan sepi, kemudian tersangka ini masuk, seolah-olah sebagai penghuni kosan atau yang memiliki kos-kosan, kemudian mengeluarkan apa namanya travel bag ya, travel bag, kantong ini, kantong bag ini, terus diambilin semua sepatunya,” jelas Nugrahadi.
Sepatu yang menjadi sasaran pelaku umumnya adalah merek-merek yang sering digunakan dan memiliki nilai jual, seperti New Balance. Ironisnya, pelaku juga tidak segan beraksi di kos-kosan putri.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, AKP Andre J. R. Simamora, mengungkapkan bahwa hasil curian tersebut dijual oleh HM di Pasar Loak, Kebayoran Baru. Penjualan dilakukan secara borongan kepada siapa saja yang bersedia menerima, mengingat sepatu dijual tanpa kotak.
“Untuk tempat jualnya juga dia random, karena sifatnya bagi yang mau terima saja. Karena kan kondisi sepatu ini tanpa boks. Jadi, mana penjualan yang mau menerima, itu dia langsung jual di sana dan borongan. Kurang lebih kalau misalkan untuk jumlahnya, misalkan dia membawa sepatu beberapa pasang, itu langsung dia jual borongan. Kurang lebih dari sekitar Rp 150.000 sampai Rp 300.000,” terang Andre.
Saat ini, HM telah ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ikuti Berita7
